Publikasi Laporan
PT Atome Finance Indonesia telah menyiapkan dan mempublikasikan laporan-laporan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Keberlanjutan sebagai pemenuhan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
Laporan Keuangan yang Telah Diaudit sebagai pemenuhan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 46 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura dan Peraturan OJK No. 35 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024.

