Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

by Atome

Jan 20 2026

Dalam penyelenggaraan layanan jasa keuangan, kemungkinan terjadinya perbedaan pandangan atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan tidak dapat dihindari. Untuk itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) hadir sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang independen dan tepercaya, guna memberikan penyelesaian yang efektif, adil, dan efisien.

LAPS SJK merupakan lembaga resmi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan berperan sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, kerahasiaan, serta perlindungan hak konsumen.

Mengenal LAPS SJK

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2021. Didirikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan mengantongi izin operasional dari OJK, lembaga ini menggantikan peran 6 lembaga penyelesaian sengketa sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI). Kehadiran LAPS SJK menjadi satu pintu resmi bagi konsumen dalam memperoleh penyelesaian sengketa keuangan yang adil dan tepercaya.

Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani LAPS SJK

LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Gagalnya Internal Dispute Resolution (IDR): Nasabah sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan (PUJK), namun ditolak atau tidak menerima tanggapan.
  2. Bukan dalam Proses Hukum Lain: Sengketa tidak sedang atau pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lainnya.
  3. Bersifat Keperdataan: Masalah yang diajukan terkait dengan hak dan kewajiban perdata nasabah.

Selain itu, LAPS SJK juga dapat menangani sengketa lain atas persetujuan OJK, dengan proses yang bersifat rahasia.

Jenis Layanan LAPS SJK

LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:

  1. Mediasi: Penyelesaian melalui mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
  2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan melalui pemeriksaan oleh Arbiter yang akan memberikan putusan final.
  3. Pendapat Mengikat (Binding Opinion): Permintaan pendapat resmi mengenai penafsiran perjanjian atau perubahan ketentuan akibat keadaan baru seperti:
    1. Penafsiran klausul yang tidak jelas.
    2. Perubahan atau penyesuaian ketentuan akibat kondisi baru.
    3. Permasalahan hukum lain dalam suatu perjanjian.

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.

Mekanisme Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:

  1. Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.
  2. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).

Kehadiran LAPS SJK merupakan bentuk komitmen industri jasa keuangan dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen, termasuk nasabah PT Atome Finance Indonesia. Dengan mekanisme penyelesaian yang transparan, pilihan layanan yang komprehensif, serta berada di bawah pengawasan dan izin OJK, LAPS SJK menjadi sarana penyelesaian sengketa yang adil, objektif, dan tepercaya.

PT Atome Finance Indonesia senantiasa mendukung penguatan perlindungan konsumen dan mendorong penyelesaian setiap permasalahan secara musyawarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan hubungan keuangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Kontak Resmi LAPS SJK

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi LAPS SJK melalui:

Alamat: Gedung Menara Karya Lantai 25 Unit G–H,

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1–2, Jakarta 12950

Telepon: (021) 252 7700

Email: info@lapssjk.id

Website: www.lapssjk.id

🔗 Ajukan Pengaduan & Sengketa

👉 Portal Pelindungan Konsumen OJK (APPK OJK)

https://konsumen.ojk.go.id

👉 Informasi dan Pengajuan Sengketa melalui LAPS SJK

https://lapssjk.id

Main keywords of the article:

Copyright 2023 Atome. All rights reserved.
PT Atome Finance Indonesia
Headquarters
Pasaraya Blok M, 1st Floor, Building B, Unit No. 2
Jl. Iskandarsyah II No. 2
Melawai, Kebayoran Baru
South Jakarta 12160
Customer Service Operational Office
Mandiri InHealth Tower Floor 3
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. E-IV No.6, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Operation Office
Kirana Three Office Tower Floor 7
Jl. Kirana Avenue, Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240

PT Atome Finance Indonesia is licensed and supervised by Otoritas Jasa Keuangan.

Customer Service
PT Atome Finance Indonesia

: support@atomefinance.co.id

: (021) 50251717



Directorate General of Consumer Protection and Orderly Commerce
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
Whatsapp Directorate General of PKTN: 0853 1111 1010